ADIWIYATA
Apa Itu ADIWIYATA ?
Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna: Tempat yang baik dan ideal dimana
dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang
dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju
kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
TUJUAN PROGRAM ADIWIYATAMenciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat
pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga di kemudian hari warga
sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan
lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.Kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya kelembagaan sekolah yang peduli
dan berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di Indonesia.
Disamping pengembangan norma-norma dasar yang antara lain: kebersamaan,
keterbukaan, kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan
hidup dan sumber daya alam. Serta penerapan prinsip dasar yaitu: partisipatif,
dimana komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi
keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung jawab
dan peran; serta berkelanjutan, dimana seluruh kegiatan harus dilakukan secara
terencana dan terus menerus secara komperensif.INDIKATOR DAN KRITERIA PROGRAM ADIWIYATAA. Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya LingkunganUntuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan maka
diperlukan beberapa kebijakan sekolah yang mendukung dilaksanakannya
kegiatan-kegiatan pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga sekolah sesuai
dengan prinsip-prinsip dasar Program Adiwiyata yaitu partisipatif dan b e r k e
l a n j u t a n .Pengembangan kebijakan sekolah tersebut antara lain:·
1. Visi dan misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
·
2. Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan
hidup.
·
3. Kebijakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (tenaga kependidikan
dan non-kependidikan) di bidang pendidikan lingkungan hidup.
·
4. Kebijakan sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam.
·
5. Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan s e k o l a h
yang bersih dan sehat.
·
6. Kebijakan sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan
yang terkait dengan masalah lingkungan hidup.
B. Pengembangan Kurikulum Berbasis LingkunganPenyampaian materi lingkungan hidup kepada para siswa dapat dilakukan
melalui kurikulum secara terintegrasi atau monolitik. Pengembangan materi,
model pembelajaran dan metode belajar yang bervariasi, dilakukan untuk
memberikan pemahaman kepada siswa tentang lingkungan hidup yang dikaitkan
dengan persoalan lingkungan sehari-hari (isu local).Pengembangan kurikulum tersebut dapat dilakukan antara lain:·
1. Pengembangan model pembelajaran lintas mata pelajaran.
·
2. Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang
ada di masyarakat sekitar.
·
3. Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya.
·
4. Pengembangan kegiatan kurikuler untuk meningkatkan pengetahuan dan
kesadaran siswa tentang lingkungan hidup.
C. Pengembangan Kegiatan Berbasis PartisipatifUntuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, warga
sekolah perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas pembelajaran lingkungan
hidup. Selain itu sekolah juga diharapkan melibatkan masyarakat disekitarnya
dalam melakukan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat baik bagi warga
sekolah, masyarakat maupun lingkungannya.Kegiatan-kegiatan tersebutantara lain:·
1. Menciptakan kegiatan ekstra kurikuler/kurikuler di bidang lingkungan
hidup berbasis patisipatif di sekolah.
·
2. Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar.
·
3. Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan
lingkungan hidup di sekolah.
D. Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung SekolahDalam mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan perlu
didukung sarana dan prasarana yang mencerminkan upaya pengelolaan lingkungan
hidup, antara lain meliputi:·
1. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan
lingkungan hidup.
·
2. Peningkatan kualitas penge-lolaan lingkungan di dalam dan di luar
kawasan sekolah.
·
3. Penghematan sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK).
·
4. Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
·
5. Pengembangan sistem pengelolaan sampah.
PENGHARGAAN ADIWIYATAPada dasarnya program Adiwiyata tidak ditujukan sebagai suatu kompetisi
atau lomba. Penghargaan Adiwiyata diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada
sekolah yang mampu melaksanakan upaya peningkatan pendidikan lingkungan hidup
secara benar, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penghargaan
diberikan pada tahapan pemberdayaan (selama kurun waktu kurang dari 3 tahun)
dan tahap kemandirian (selama kurun waktu lebih dari 3 tahun).Pada tahap awal, penghargaan Adiwiyata dibedakan atas 2 (dua) kategori,
yaitu:·
1. Sekolah Adiwiyata adalah, sekolah yang dinilai telah berhasil dalam
melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
·
2. Calon Sekolah Adiwiyata adalah. Sekolah yang dinilai telah berhasil
dalam Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2007 kuesioner yang diterima oleh Kementerian Negara Lingkungan
Hidup dari seluruh Indonesia sebanyak 146 sekolah yang berasal dari 17
propinsi. Setelah melalui tahaptahap seleksi penilaian, maka ditetapkanlah 30
sekolah sebagai calon model sekolah Adiwiyata tahun 2007. Sedangkan 10 sekolah
yang telah terseleksi sebelumnya di tahun 2006 (meliputi ruang lingkup Pulau
Jawa) ditetapkan sebagai sekolah penerima penghargaan Adiwiyata sesuai dengan
kategori pencapaiannya.TATA CARA PENGUSULAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN ADIWIYATASetiap Sekolah dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagai calon Sekolah
Adiwiyata sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Negara
Lingkungan Hidup.Pengajuan calon sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan mengisi
kuesioner dan menyertai lampiran yang diperlukan sesuai dengan formulir yang
telah disediakan oleh Kantor Negara Lingkungan Hidup.Calon sekolah Adiwiyata dan sekolah Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut
oleh Dewan Pertimbangan Adiwiyata.Penerima penghargaan calon dan sekolah Adiwiyata ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.MEKANISME PENILAIAN PROGRAM ADIWIYATAPada dasarnya peluang mengikuti program Adiwiyata terbuka bagi seluruh
sekolah di tanah air Indonesia. Mengingat keterbatasan yang ada dan kepentingan
dari semua pihak terkait, maka dalam proses seleksi dan peni laian, Kementerian
Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah
Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi),
bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), Akademisi dan pihak swasta lainnya.Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yaitu:
Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pendidikan Nasional, LSM yang
bergerak di bidang lingkungan, Jaringan Pendidikan Lingkungan, Perguruan
Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan Pengesahan Adiwiyata terdiri dari Pakar
Lingkungan, Pakar Pendidikan Lingkungan, wakil dari Perguruan Tinggi dlsbnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar