pasal 33 ayat 1
berbunyi :Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
pasal 33 ayat 2
berbunyi : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
pasal 33 ayat 3
berbunyi : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
pasal 33 ayat 4
berbunyi : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
pasal 33 ayat 5
berbunyi : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
kesimpulan :
dari pasal 33 ayat 1 sampai 5 ini mengatur tentang sistem perekonomian negara indonesia yaitu sistem ekonomi demokrasi pancasila. yang mempunyai landasan uud 1945 pasal 33 ayat 1-5, pancasila ke empat. dan mempunyai asas yaitu asas kekeluargaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar