PENYEMBELIHAN HEWAN
Dalam Islam semua jenis hewan ada yang halal dimakan dan ada yang haram
Dimakan dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 3-4 (buka Qur’an)
Dalam penyembelihan hewan ada tata cara menyembelih adalah sbb :
a.Menyembelih hewan dengan cara tradisional :
1.Menyiapkan lubang untuk penampungan darah hewan tersebut.
2.Menyiapkan semua peralatan untuk menyembelih.
3.Hewan yang akan disembelih dibaringkan menghadap kiblat
4.Leher hewan yang akan disembelih diletakkan diatas lubang yang akan disembelih.
5.Membaca niat untuk menyembelih hewan. Dan seterusnya.
b.Menyembelih hewan dengan cara mekanik/mesin. Sbb :
1.mempersiapkan semua peralatan.
2.hewan yang akan disembelih dipingsankan terlebih dahulu dengan cara
dialiri listrik.
3.Setelah pingsan disembelih yang diawali dengan niat menyembelih.
Syarat-Syarat Hewan yang Disembelih sbb :
1.Hewan yang disembelih masih dalam keadaan hidup.
2.Hewan yang disembelih adalah hewan yang halal, baik dzat maupun cara
memperoleh dan menyembelihnya.
Syarat-Syarat Untuk Menyembelih sbb :
1.Benda yang tajam, tidak tumpul dan tidak runcing.
2.Terbuat dari bambu, besi, baja, batu.
3.Alat untuk menyembelih dilarang terbuat dari gigi,tulang dan kuku.
Syarat-Syarat orang yang menyembelih sbb :
Beragama Islam, berakal sehat, sudah mumayis/dewasa/baligh.
Sunah-Sunah menyembelih hewan sbb :
Hewan yang mau disembelih dihadapkan ke Kiblat, disembelih pada pangkal
Leher, menggunakan alat penyembelih yang tajam, mempercepat dalam
Penyembelihan, melepaskan tali pengikat setelah binatang tersebut disembelih.
AKIKAH
Menyembelih kambing atau domba berkaitannya dengan kelahiran anak dngan
Syarat tertentu yang ditetapkan hukum Islam.Hukum melaksanakan Aqikah
Adalah sunnah muakad artinya sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang
Yang dianugerahi anak. Pelaksanaan akikah sebaiknya pada hari ke tujuh
Setelah kelahiran dengan syarat hewan untuk akikah berupa kambing/domba
Tidak cacat,sakit dan mencukupi umurnya.
Fungsi Akikah
Akikah disyariatkan Islam mengandung fungsi sbb :
1.Rasa syukur kepada Allah yang telah dikaruniai anak.
2.Mempererat hubungan baik dengan tetangga/menjalin silaturahmi.
3.Menjunjung tinggi syariat Islam dan senantiasa mencari ridho Allah.
Qurban
Qurban menurut bahasa Arab adalah dekat.
Qurban menurut istilah adalah menyembelih hewan ternak dengan syarat
tertentu pada hari tasyrik. Dasar hukum qurban adalah surat Al-Kautsar.
Jenis hewan untuk qurban adalah Unta,Sapi,Kerbau,kambing/domba,yang telah
Dijelaskankan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 34.
Syarat Hewan Untuk Qurban,
Hewan ternak untuk qurban harus memenuhi syarat sbb :
Unta sekurang-kurangnya umur 5 tahun.
Sapi/Kerbau sekurang-kurangnya umur 2 tahun.
Domba sekurang-kurangnya 1 tahun dan
Kambing sekurang-kurangnya umur 2 tahun.
Semua hewan yang akan digunakan untuk qurban harus sehat dan tidak cacat.
Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Pada hari raya Idhul Adha yaitu tanggal 10 Dzulhijah setelah shalat Ied dan
pada hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah.
Fungsi Qurban sbb :
Cerminan rasa syukur kepada Allah,meningkatkan iman dan taqwa
serta mendekatkan diri kepada Allah,menharap ridho Allah, menumbuhkan rasa
sosial,dan menumbuhkan rasa kebersamaan antara sikaya dan simiskin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar