Kamis, 24 Oktober 2013

Peras Pebalap, Penyidik Pajak Dituntut 6 Tahun

Dianggap terbukti memeras wajib pajak dengan ancaman memperkarakan wajib pajak tersebut, penyidik pajak dituntut pidana penjara 6 tahun. Wajib pajak yang mendapat ancaman adalah mantan pebalap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar