Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada Pancasila, terutama sila ke 5, dan Undang-Undang Dasar pasal 33. Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia
Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
- kelebihan
1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara.
3). Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4). Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
5). Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6). Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7). Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara.
3). Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4). Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
5). Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6). Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7). Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
- kekurangan
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita
karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia
adalah sebagai berikut.
1. Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan
bangsa lain.
2. Sistem ”Etatisme”, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli
yang merugikan masyarakat.
karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia
adalah sebagai berikut.
1. Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan
bangsa lain.
2. Sistem ”Etatisme”, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli
yang merugikan masyarakat.

data-data baiknya dilengkapi dengan gambar, gitu non biar oye
BalasHapus